Aktor Intelektual Mutasi Harus Tanggung Jawab

Selasa 29-04-2014,14:15 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

SUMBER– Gugatan 14 PNS ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap SK Bupati Cirebon perihal pengangkatan dan pengisian jabatan kosong, ternyata menjadi poin utama DPRD Kabupaten Cirebon dalam memberikan rekomendasi atas laporan keterangan pertangungjawaban bupati Cirebon tahun 2013. Dalam rapat paripurna DPRD yang mengagendakan penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPj kepala daerah tahun anggaran 2013, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi ST menyampaikan bahwa dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah, lembaganya sudah mewanti-wanti kepada bupati Cirebon agar melakukan uji kompetensi terhadap pegawai yang akan promosi, dengan melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomer 16/2011, tentang tata cara pengisian jabatan struktural yang lowong secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah daerah. “Apabila ada jabatan yang lowong tidak bisa dilakukan secara terbuka, sampai akhir masa jabatan tidak perlu ada promosi jabatan. Kekosongan cukup dengan pelaksana tugas (Plt) dan promosi jabatan yang kosong dilakukan pada masa bupati dan wakil bupati yang baru agar nantinya lebih terbuka,” ucapnya. Namun, pada kenyataannya bupati tidak mengindahkan rekomendasi DPRD Kabupaten Cirebon terhadap LKPj akhir masa jabatan kepala daerah 2008-2013. Bahkan, mutasi tetap dilakukan secara tertutup sampai dua kali yakni pada bulan Oktober 2013 dan Desember 2013. Seharusnya hal ini tidak dilakukan, karena keputusan mutasi tersebut tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan rekomendasi DPRD, dalam rangka percepatan reformasi birokrasi yang clean dan good government. “Dengan demikian, pejabat birokrasi yang berkedudukan sebagai aktor intelektual terbitnya kedua peristiwa mutasi tersebut, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus diberikan tindakan administrasi,” tegasnya. Adanya gugatan yang dilakukan oleh PNS Kabupaten Cirebon terhadap SK bupati tersebut, kata Junaedi, merupakan koreksi terhadap kebijakan bupati lama, beserta aparatur yang memberikan pertimbangan terhadap terbitnya mutasi dua kali. Sebab, adanya mutasi ini memberi keuntungan politis lantaran dilakukan menjelang pemilihan bupati. “Makanya, kepada pejabat yang terlibat dalam proses mutasi tersebut, agar menjelaskan kepada DPRD, mengapa harus ada mutasi diakhir masa jabatan bupati. Kenapa mereka tidak memberitahu kepada bupati lama bahwa ada rekomendasi DPRD,” ungkapnya. Pihaknya berharap, mutasi dan rotasi mendatang dilakukan secara profesional, akuntabel dan transparan, serta disesuaikan dengan aturan promosi dan rotasi yang dikeluarkan oleh Kemenpan-RB. “Jangan seenaknya bupati dan wakil bupati,” pungkasnya. (jun) FOTO: MOHAMAD JUNAEDI/RADAR CIREBON REKOMENDASI. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi ST menyampaikan rekomendasi DPRD atas kebijakan kepala daerah dalam melakukan mutasi dan rotasi pejabat

Tags :
Kategori :

Terkait