Setelah itu keputusan ditetapkan melalui Undang-undang Pembentukan Kabupaten Cirebon Timur.
Dade menambahkan, bahwa pemekaran Cirebon Timur bukan sekedar pemisahan wilayah.
Pemekaran ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta mendorong kesejahteraan masyarakat di Cirebon Timur.
“Kami ingin Kabupaten Cirebon Timur berdiri sebagai daerah otonom yang mandiri, mampu membawa kemajuan, dan menjawab harapan masyarakat,” tutup Dade.