Kejadian tersebut, jelasnya, berpotensi akan tidak terkawal oleh masyarakat dan tidak terkawal oleh publik.
"Seperti RUU-RUU sebelumnya yang terjadi kemarin kaitan RUU TNI dan RUU Polri, yang jauh dari partisipasi masyarakat. Padahal di dalamnya ada pasal-pasal sangat krusial," jelasnya.
BACA JUGA:Bawaslu Majalengka Edukasi Pelajar SMKN 1 Panyingkiran soal Pengawasan Pemilu Sejak Dini
Ia menekankan, proses modifikasi UU Pemilu tidak boleh tertutup, melainkan harus membuka ruang publik yang luas agar masyarakat sipil dapat memberi masukan.
"Ini bukan hanya soal teknis aturan, tapi menyangkut masa depan demokrasi kita. Pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil harus duduk bersama,” pungkasnya.