"Dalam surat itu, ia juga mengakui telah mengambil total cashback sebesar Rp54 juta dari kedua bank tersebut surat pernyataan tersebut ditandatangani dengan disaksikan kuasa hukum pelapor,” katanya
BACA JUGA:Cegah Tindakan Anarkis, Polres Cirebon Kota Lakukan Sweeping, Ini yang Mereka Dapatkan
Kasus ini kini tengah ditangani pihak kepolisian. NAS bersama kuasa hukumnya menuntut pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan data pribadi oleh VO, serta meminta investigasi terhadap dugaan keterlibatan oknum pegawai di kedua bank milik pemerintah tersebut. (rdh)