Polisi menekankan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bentuk pencegahan terhadap potensi tindak kriminal yang sering dipicu oleh konsumsi minuman keras.
Selain itu, masyarakat di sekitar lokasi juga diajak untuk lebih proaktif memberikan informasi terkait adanya penjualan minuman keras.
Informasi dapat disampaikan melalui call center 110 maupun layanan pengaduan resmi Polres Cirebon Kota.
Operasi miras ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Cirebon Kota dalam menjaga ketertiban umum.
Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin agar masyarakat merasa aman dan lingkungan tetap kondusif.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Kami terus melakukan operasi secara berkala untuk menekan peredaran miras. Hal ini demi menjaga ketertiban serta rasa aman masyarakat Kota Cirebon,” ujarnya.