BACA JUGA:Ojol dan Pekerja Lepas Wajib Tahu, Pemerintah Rilis Stimulus Ekonomi 2025
BACA JUGA:Telkom dan Bappedalitbang Majalengka Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Data
Barang bukti tersebut kini diamankan di Satresnarkoba Polres Cirebon Kota.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Kesambi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti.
Polisi menjerat DS dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, dan Polres Cirebon Kota berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” ujarnya.