CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pedagang pasar tradisional tetap mendesak dicabutnya ijin minimarket yang berdiri didekat pasar tradisional.
Hal ini mengemuka saat rapat dengar pendapat antara asosiasi pedagang pasar seluruh Indonesia dengan Komisi II DPRD dan SKPD terkait.
Ketua APPSI Kota Cirebon, Rommy Arief Hidajat SE mengatakan, Kota Cirebon termasuk salah satu daerah yang tidak ada pembatasan berdirinya minimarket. dan kota Cirebon menjadi tujuan retail terbesar.
Rommy membeberkan , ijin retail modern satu titik hingga Rp 200 juta. padahal pedagang sudah beli, bayar retribusi setiap hari.
BACA JUGA:Kawasan Pasar Pronggol Dibangun Minimarket, Pedagang Layangkan Protes
“Pasar tradisional pedagangnya ada yang sampai 600 pedagang dan mereka rutin membayar retribusi,” tegasnya. Kalaupun ada ijin dari OSS, kata Rommy bukan serta merta bisa dibuka disitu. Bagaimana kalau ijin OSS membolehkan berdirinya tempat hiburan sedangkan di depannya sudah ada masjid.
Anggota Komisi II, M Noupel mengatakan, kondisi banyaknya minimarket memang miris, jadi memang perlu ada pembatasan dengan aturan yang ada. Investasi minimarket mungkin bisa saja dari luar kota Cirebon, sedangkan kita harus membela warga Kota Cirebon. Noupel mengusulkan ada raperda pembatasan minimarket. Teman teman di pasar tradisional sangat dilematis, karena dijepit minimarket.
“Kondisi seperti ini berharap DKUKMPP bisa secepatnya bergerak, jangan semata mata berlindung dibawah ketentuan OSS,” ujarnya.
DPRD, lanjut Noupel, mendukung apa yang disampaikan aspirasi pedagang pasar tradisional.
BACA JUGA:Pedagang PPH Tolak Kehadiran Minimarket
Anggota DPRD H Karso memahami kondisi pedagang pasar saat ini. Dirinya mengakui kondisi pedagang saat ini lebih berat dibandingkan dulu, apalagi dirinya merasakan menjadi pedagang pasar memang kondisinya cukup berat dibandingkan dulu, sehingga efeknya pengurangan karyawan karena turunnya penjualan. “Penjualan pedagang sekarang cukup berat dibandingkan dulu,” ujar Karso.
Anggota Komisi II, Een Rusmiati, minimarket kadang tiba tiba buka . Tolong RW bisa mengantisipasi, kadang ada pengusaha mengurus ijin makanya perlu mengurus melalui RW.
“Tolong RW jangan ikut tanda tangan, dan DKUKMPP jangan mudah meloloskan,” tandasnya. Kepala DKUKMPP, Iing Daiman mengatakan, momentum ini bagus sekali ketika saya ditugaskan Plt dewan PD pasar menggelar pertemuan dengan teman teman APPSI. Mohon sisihkan waktu waktu mencarikan solusinya,mari kita mencari solusi terbaik.
Ikhtiar kita, lanjut Iing, adalah tantangan pasar tradisional pertama adalah online shop, Ibu rumah tangga bisa belanja melalui online. Warung Madura dan sejenisnya dan minimarket dan sejenisnya. Jadi, itu adalah tantangan.
Langkah kita bagaimana tidak hanya ancama dan tantangan tapi juga tangkap peluang. APPSI anggota semua pasar yang adat dalam Menguatkan pasar seperti apa. Surat himbauan sudah kami sampaikan tentang pendirian usaha minimarket.
“Dihimbau membangun minimarket di lokasi yang berpotensi memicu konflik. Diharapkan mereka memahami kearifan lokal,” ujarnya. (Abd)