Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Bayi Meninggal di RSUD Linggajati Kuningan

Selasa 07-10-2025,11:00 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Kasua bayi meninggal di RSUD Linggajati Kuningan sempat heboh beberapa bulan lalu.

Polisi masih terus berupaya menuntaskan kasus ini. Saat ini statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan.

Kasus ini menyebabkan kematian bayi dari pasangan Andi (36) dan Irmawati (33). Sempat viral di media sosial.

Polisi akhirnya turun tangan, melakukan penyelidikan sejak Juli 2025. Hasilnya, ditemukan adanya dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

BACA JUGA:Update Kasus Gedung Setda dan BPR Bank Cirebon, Mantan Sekda Diperiksa Kejaksaan

BACA JUGA:Heboh, Ratusan Pelajar Mataram Meet & Greet dengan Duo Monster Energy Yamaha MotoGP !

Sebanyak 14 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Polres Kuningan. Terdiri dari keluarga korban, manajemen rumah sakit, serta tenaga medis yang terlibat.

Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Abdul, mengungkapkan bahwa kasus ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Itu setelah pihak kepolisian menggelar gelar perkara mengacu pada berbagai bukti dan keterangan ahli.

"Hasil gelar perkara disimpulkan bahwa terhadap perkara Rumah Sakit Linggajati ditemukan peristiwa tindak pidana,” ungkapnya. 

BACA JUGA:FIFA Umumkan Hasil Investigasi Naturalisasi 7 Pemain Malaysia, Berikut Hasilnya

BACA JUGA:Segera! Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa untuk S3 Dalam Negeri, Nih Syaratnya

“Selanjutnya, prosesnya dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan,” imbuh Iptu Abdul Azis.

Dia menjelaskan, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kedokteran. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan MDP, ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) profesi kedokteran.

Kategori :