Ok
Daya Motor

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gerebek Warung Penjual Miras Ilegal di Pegambiran, Ini Hasilnya

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gerebek Warung Penjual Miras Ilegal di Pegambiran, Ini Hasilnya

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyita puluhan botol Ciu dalam operasi minuman keras (miras) yang dijual secara ilegal, Jumat 5 Desember 2025 sore.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Satresnarkoba Polres Cirebon Kota kembali menggelar operasi minuman keras (miras) yang dijual secara ilegal, Jumat 5 Desember 2025 sore.

Operasi miras ini ini sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menekan potensi kerawanan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Selain itu, operasi miras juga dilakukan secara terarah untuk memastikan peredaran minuman beralkohol tanpa izin dapat diminimalisir.

BACA JUGA:Razia Miras, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gerebek Warung Penjual Ciu Ilegal

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Datangi Warung di Panjunan, Puluhan Miras Ilegal Disita

Personel Unit 2 Sat Resnarkoba kemudian melakukan pemeriksaan pada sejumlah titik yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan minuman keras ilegal, dengan fokus pada kawasan yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi.

Penyisiran dilakukan secara menyeluruh guna memastikan tidak ada praktik penjualan yang berpotensi menimbulkan keresahan.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas mendatangi sebuah warung yang berada di Jalan Kalijaga, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Lokasi ini diduga menjadi tempat peredaran miras tak berizin alias ilegal yang kerap dikeluhkan masyarakat sekitar.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan miras jenis Ciu dalam jumlah besar yang disimpan di dalam warung tersebut.

Temuan itu kemudian diamankan sebagai bagian dari penegakan aturan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Kota Cirebon.

BACA JUGA:Razia Pekat, Polresta Cirebon Sita 271 Botol Miras Pabrikan hingga Ciu

Petugas memberikan penjelasan kepada pemilik warung terkait dampak sosial dari peredaran miras tanpa izin, termasuk potensi gangguan ketertiban yang dapat muncul akibat aktivitas tersebut.

Edukasi ini menjadi penting agar masyarakat memahami konsekuensi hukum serta turut mendukung terciptanya lingkungan yang tertib.

Setelah melakukan penindakan, tim melanjutkan penyisiran ke titik lain untuk memastikan tidak ada lokasi yang terlewat.

Kegiatan ini dilakukan secara berkesinambungan sesuai arahan pimpinan agar pengawasan tetap maksimal.

Operasi yang dilaksanakan pada hari itu juga bertujuan menjaga stabilitas lingkungan masyarakat, terutama di wilayah padat penduduk.

Polres Cirebon Kota terus berupaya meminimalkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin melalui langkah preventif dan represif.

BACA JUGA:Saat Operasi Miras di Tengah Tani, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Temukan Hal Ini

Dengan operasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga ketertiban bersama dan tidak melakukan aktivitas yang dapat merugikan lingkungan.

Peran serta publik sangat dibutuhkan agar pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal dapat berjalan lebih efektif.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi SH MAP menyampaikan, penindakan ini dilakukan berdasarkan komitmen menjaga ketertiban umum.

“Kami mengamankan minuman keras tanpa izin dalam jumlah cukup besar, dan kami mengajak seluruh warga untuk tidak segan memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran serupa di lingkungan masing-masing,” ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait