Guru Cabul Tertunduk Lesu saat Digelandang Polisi, Kelakuannya Terbongkar Sungguh Keterlaluan

Selasa 07-10-2025,15:53 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Cirebon mencabuli sejumlah muridnya. 

Wajahnya tertunduk lesu. Nyaris tak berani menatap kamera media ketika digiring Polisi di Mapolresta Cirebon, Selasa (7/10/2025).

Oknum guru tersebut berinisial W (58) warga Blok Kaliandul RT. 04 RW. 02 Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Dalam konferensi pers hari ini, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni membenarkan bahwa pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Melahirkan di Kamar Mandi, Ibu Buang Bayi di Bawah Jembatan Akhirnya Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Edit Foto Keliling Dunia Bareng Pasangan Pakai Gemini AI, Tanpa Biaya Tiket Pesawat!

Itu setelah kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari lima korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

"Benar, saat ini kami telah menahan seorang guru berinisial W (58) yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak didiknya sendiri. Total ada lima korban lebih yang sudah melapor, namun indikasi awal menyebut jumlahnya bisa lebih banyak,” ujarnya di Mapolresta Cirebon, Selasa (7/10/2025). 

Kombes Sumarni mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan di lingkungan sekolah tempat pelaku mengajar di sebuah desa wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

"Pelaku memanfaatkan posisi dan kedekatannya dengan para murid untuk melancarkan aksinya. Modusnya, pelaku mendekati korban dengan alasan perhatian, lalu melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan,” katanya.

BACA JUGA:Ariyanto Kembali Pimpin IPI Ciayumajakuning, Fokus Gali Potensi Lokal untuk Pariwisata Berkelas Dunia

Kapolresta Cirebon menegaskan, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami juga memastikan hak-hak korban dipenuhi, termasuk pendampingan psikologis dan hukum. Kami bekerja sama dengan KPAID Cirebon untuk proses pemulihan korban,” tegasnya.

Sebelumnya, diberitakan Radarcirebon.com, seorang murid kelas V SD di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, diduga menjadi korban pelecehan seksual.

Ironisnya, pelaku pencabulan tersebut diduga merupakan seorang oknum guru di sekolah tersebut tempat korban belajar.

Kategori :