Satpol PP Jabar Turun ke Wanayasa Segel Galian C, Tatang: Warga Minta Tutup Permanen

Rabu 08-10-2025,17:00 WIB
Reporter : Deny Hamdani
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Satpol PP Jawa Barat turun tangan segel tambang Galian C di Desa Wanayasa, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.

Penyegelan ini dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025 didampingi petugas dari Satpol PP Kabupaten Cirebon.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi menjelaskan upaya penutupan tambang ilegal tersebut.

“Kami mendampingi Satpol PP Jabar melakukan penyegelan tambang galian C di Desa Wanayasa, Kecamatan Beber,” ungkapnya.

BACA JUGA:Dari Sate hingga Seafood, Inilah Daya Tarik Street Food Moh Toha Cirebon

BACA JUGA:Tambang Ilegal di Argasunya Kota Cirebon Kembali Beroperasi, Polisi Gercep Cek Lokasi

Imam menjelaskan, bahwa penutupan Galian C di Wanayasa dilakukan sebagai upaya penertiban.

Sebab, pihak pengelola tambang belum melengkapi izin operasionalnya.

“Perizinannya belum lengkap, sehingga diminta untuk segera dilengkapi terlebih dahulu,” imbuhnya.

Dia menekankan bahwa seluruh aktivitas di lokasi Galian C dihentikan setelah disegel Satpol PP.

BACA JUGA:Perkuat Komitmen Kesetaraan Gender Lewat Bimtek PPRG

BACA JUGA:3 Pengedar OKT Ditangkap Polisi di 3 Wilayah: Sumber, Arjawinangun, Susukan

“Saat tim datang, kegiatan penggalian masih berlangsung. Setelah disegel, semua aktivitas pertambangan langsung dihentikan,” ujarnya.

Lantas, sampai kapan Galian C tersebut akan ditutup? 

Imam menjelaskan, terkait hal itu pihaknya masih menantikan konfirmasi resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat. 

Kategori :