“Penyegelan ini bersifat sementara, menunggu izin lengkap atau ada konfirmasi dari ESDM Jabar,” jelasnya.
BACA JUGA:Warga Tegal Temukan Batu Misterius Diduga Pecahan Meteor yang Melintas di Cirebon
Imam menegaskan, kelengkapan izin menjadi hal penting agar kegiatan tambang berjalan sesuai prosedur.
“Kami tidak ingin kejadian seperti insiden galian Gunung Kuda terulang kembali di lokasi lain,” tegasnya.
Tanggapan Kuwu Wanayasa
Kepala Desa Wanayasa, Tatang Rustandi, mengungkapkan, aktivitas tambang di wilayahnya cukup meresahkan.
Dia juga mengatakan, sudah berulang kali meminta salinan surat izin pertambangan kepada pihak pengelola namun tidak pernah diberikan.
"Saya akan tunduk terhadap hukum kalau memang galian tersebut memiliki izin resmi, tapi pihak desa sama sekali tidak diberi dokumen baik itu dalam bentuk copy-an," jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa sebelum Satpol PP Jabar turun tangan, pihaknya sempat menggelar pertemuan yang dihadiri oleh pemerintah desa, warga dan pihak pengelola tambang.
Tujuannya untuk membahas tentang aktivitas galian yang bakal dilakukan oleh pengusaha di Desa Wanayasa.
Dalam pertemuan tersebut, pihak pengusahan mengklaim bahwa aktivitas yang bakal dilakukan sudah memiliki izin resmi.
"Namun ketika berkas diminta tidak diberikan, hanya bersifat lisan," tutur Tatang.
Lebih lanjut dia menegaskan, bahwa Pemerintah Desa Wanayasa dan warga setuju apabila Galian C tersebut ditutup permanen.
"Warga malah menghendaki jika galian ditutup secara permanen," tandasnya.
Alasan lainnya, dengan adanya aktivitas galian di Desa Wanayasa, menimbulkan kecemburuan sosial diantara warga sekitar.
Selain itu, dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian, kini sangat merugikan masyarakat Wanayasa.