Jika Dinas Pendidikan tetap belum menindaklanjuti, lanjut Meilan, BKPSDM berencana mengirim surat rekomendasi kepada bupati agar menjatuhkan sanksi terhadap dinas tersebut.
“Kami akan sampaikan surat ketidakpuasan atas kinerja Disdik yang tidak menindaklanjuti BAP. Minimal, Disdik harusnya melakukan pembinaan terhadap bawahannya,” tegasnya.
Menurutnya, bupati memiliki kewenangan memberikan sanksi, termasuk melakukan pergeseran pejabat di lingkungan Disdik apabila ditemukan kelalaian.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H Ronianto SPd MM, menegaskan pihaknya sudah menuntaskan proses BAP terhadap W.
“Kami sudah melakukan BAP dan hasilnya telah diserahkan ke BKPSDM. Saya sendiri yang menandatanganinya,” katanya.
Namun saat ditanya kapan hasil BAP tersebut diserahkan, Ronianto tidak memberikan jawaban pasti.
“Untuk waktunya saya kurang tahu persis, yang jelas hasil BAP sudah saya tandatangani,” pungkasnya.