Warga Perumahan Banjarwangunan Indah Tagih Hasil Pertemuan dengan Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon

Jumat 17-10-2025,15:00 WIB
Reporter : Asep Kurnia
Editor : Tatang Rusmanta

BACA JUGA:4 Rumah Makan Dekat Tol Cisumdawu Dijamin Enak

BACA JUGA:2 Petugas PLN Meninggal di Jalur Pantura Cirebon, Begini Kronologinya

"Padahal kami sudah melakukan syukuran sebagai bentuk ungkapan gembira kami dengan adanya pertemuan itu," ungkap Anto yang beralamat di RT 01/01 Jl Banjar Asri Blok A.

Untuk memastikan, Anto bersama warga lainnya, mendatangi Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon, untuk menanyakan status aset perumahan.

"Setelah kami cek langsung, ternyata memang belum tercatat di sana (BKAD), padahal dari pihak developer sudah diserahkan sejak 2006 lalu, sudah 20 tahun lho," jelas Anto.

Anto berharap, anggota DPRD khususnya Komisi III yang mengetahui langsung kondisi di lapangan, bisa menindaklanjuti hasil pertemuan yang digelar bulan Agustus lalu.

Karena menurut Anto, semua fasilitas umum yang ada di Perumahan Banjarwangunan Indah, dalam kondisi rusak dan membutuhkan perbaikan secepatnya.

"Penataan saluran air, jalan rusak, apalagi kalau hujan turun kami sering kebanjiran, tapi kami tidak bisa minta bantuan kemana-mana karena status PSU belum jelas," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, ketidakjelasan status PSU di sejumlah perumahan kembali menjadi sorotan DPRD Kabupaten Cirebon. 

Komisi III memanggil Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) untuk membahas penyelesaian aset yang tak kunjung diserahterimakan dari pengembang ke pemerintah daerah. 

Dua lokasi menjadi fokus utama rapat, yakni Perumahan Banjarwangunan Indah dan Taman Permai Ciperna. 

Pertemuan yang dihadiri perwakilan warga dan perangkat desa ini membahas hambatan administratif dan dampak langsung yang dirasakan masyarakat akibat mandeknya proses serah terima.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana ST MM mengungkapkan, Perumahan Banjarwangunan Indah sejatinya sudah menyerahkan PSU sejak 2006. 

Namun, aset tersebut belum tercatat di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), sehingga penataan dan pembangunan lanjutan tak bisa dilakukan. 

“Secara dokumen memang sudah diserahterimakan, tetapi belum tercatat resmi di BKAD. Sekarang kita proses agar tercatat, termasuk lewat BPN,” ujar Anton dikutip dari Harian Radar Cirebon, Selasa 12 Agustus 2025.

 

Kategori :