CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa (Forkomades) menggelar audiensi di aula Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat (17/10/2025). Mereka memprotes pengelolaan tanah kas desa (TKD) Lahan Pertanian di Desa Gombang yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan desa.
Namun sayangnya, dalam audiensi resmi yang turut dihadiri oleh Camat Plumbon, Sukana tersebut, baik Kuwu Gombang maupun Ketua BPD tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Ketidakhadiran keduanya pun disayangkan oleh warga, mengingat pertemuan tersebut merupakan undangan resmi dari pihak kecamatan.
Koordinator Forkomades, Asep Maulana Hasanudin mengatakan bahwa audiensi digelar untuk menyampaikan aspirasi warga terkait pengelolaan TKD Lahan Pertanian yang dianggap tidak sesuai aturan.
BACA JUGA:Warga Protes, Limbah Rumah Produksi Bebek Cemari Sawah
Sejak tahun 2020, menurutnya, Desa Gombang tidak pernah melaksanakan lelang tanah kas desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
“Dalam Perbup itu disebutkan bahwa sewa menyewa tanah kas desa harus dituangkan dalam perjanjian resmi dan diatur dalam peraturan desa. Salah satu mekanismenya adalah melalui lelang terbuka. Tapi sejak 2020, Desa Gombang tidak pernah melaksanakan lelang,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan data Forkomades, Desa Gombang memiliki aset tanah kas desa seluas 88,8 hektare yang tersebar di beberapa wilayah. Namun, sebagian besar lahan tersebut belum terinventarisir dengan baik, bahkan masih ada yang tercatat atas nama pribadi.
“Menjelang akhir musim tanam ini, kami berupaya menyelamatkan aset desa. Kebetulan, di tahun 2026 itu, nanti semua tanah, baik milik pribadi maupun pemerintah, harus sudah bersertifikat hak milik (SHM). Kalau TKD Lahan Pertanian tidak dilelang dan diinventarisir dengan benar, dikhawatirkan aset desa bisa diserobot pihak tak bertanggung jawab,” ujarnya.
BACA JUGA:Warga Protes Jl Bali Diklaim Pemilik Lahan
Asep juga menyoroti adanya potensi kehilangan pendapatan desa. Berdasarkan perhitungan Forkomades, nilai sewa tanah kas desa ditaksir Rp6 juta per hektarenya. Jika seluruh 88 hektare TKD Lahan Pertanian tersebut disewakan secara terbuka, maka potensi Pendapatan Asli Desa (PADes) bisa mencapai sekitar Rp500 juta.
Namun, dalam APBDes Gombang kata Asep, PADes yang tercatat hanya sekitar Rp145 juta hingga Rp210 juta saja. Jauh di bawah potensi sebenarnya.
“Ada selisih besar yang patut dipertanyakan. Ini bisa menjadi indikasi kuat adanya kebocoran atau bahkan penyalahgunaan dalam pengelolaan TKD,” tegas Asep.
Sementara itu, Wakil Ketua BPD Gombang, Alif Rusmana menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya memberi masukan dan dorongan kepada pemerintah desa agar segera melaksanakan lelang TKD sesuai aturan.
BACA JUGA:Warga Protes, Tarif Parkir Kawasan Bima Mahal
“Kami sudah beberapa kali rapat dan menyarankan agar pemdes segera membentuk panitia lelang. Sikap BPD jelas, selama tuntutan masyarakat berdasar hukum dan aturan yang benar, kami mendukung penuh,” tegasnya. (awr)