ANJATAN - Petugas unit reskrim Polsek Anjatan, meringkus seorang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor. Tersangka bernama Tarsono alias Bandot (35) warga Blok Buyut, Desa Rambatan Kulon Kecamatan Lohbener, ditangkap karena membawa kabur sepeda motor Honda Revo milik Kusnadi (39) warga Blok Pegagan Desa Ujung Gebang, Kecamatan Sukra. Korban sebelumnya melaporkan kepada polisi karena motornya dibawa kabur oleh tersangka. Aksi itu dilakukan tersangka dengan berpura-pura sebagai penumpang. Tersangka mengojek sepeda motor korban dari perempatan Desa Sukra, dan minta diantarkan ke Desa Bugis Kecamatan Anjatan. Sesampainya di Desa Bugis, tersangka meminta korban berhenti di sebuah warung dengan alasan istirahat sejenak sambil menunggu temannya. Beberapa lama kemudian, tersangka langsung melancarkan aksinya. Tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau menjemput temannya yang sedang ditunggunya itu. Sebagai upaya agar korban percaya, tersangka meninggalkan telepon genggamnya. Tanpa curiga, korban kemudian menyerahkan kunci kontak sepeda notornya. Di warung tersebut korban menunggu, namun penumpang yang meminjam sepeda motornya itu tak kunjung datang. Korban akhirnya mulai sadar, setelah orang tersebut tidak kembali lagi. Sepeda motornya itu ternyata dibawa kabur oleh tersangka. Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hadi Bawono SIK MH, melalui Kapolsek Anjatan AKP Gustaf Sipayung SH mengatakan, tersangka berhasil ditangkap setelah pihaknya menemukan petunjuk dari telepon genggam milik tersangka yang ditinggalkan di warung tersebut. “Tersangka ditangkap saat berada di wilayah Kandanghaur. Dari hasil pemeriksaan ia mengakui perbuatannya itu. Sementara sepeda motor milik korban sudah dijual melalui seorang perantara. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan. Karena tersangka membawa kabur sepeda motor korban dengan berpura-pura meminjam,” kata kapolsek kepada Radar, Senin (5/5). (kom)
Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor
Selasa 06-05-2014,11:34 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :