KEJAKSAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon meningkatkan kualitas penegakan perda larangan minuman beralkohol. Pasalnya, Satpol PP Kota Cirebon bersama dengan aparat hukum akan menindaklanjuti hasil razia yang dilakukan di sebuah gudang di kawasan Kalijaga belum lama ini. Kepala Satpol PP Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, pihaknya akan segera meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hasil razia tersebut. Melalui bidang PPNS, lanjut dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan koordinator pengawas dalam hal ini kepolisian agar tindaklanjut hasil razia dibawa ke ranah hukum. \"Kita tidak main-main, rencananya Selasa sudah mulai dilakukan pemanggilan saksi,\" ujarnya, kemarin (2/5). Bahkan lanjut Andi, pihaknya akan mengupayakan hingga dilakukan pemanggilan pemilik gudang. Agar permasalahan ini menjadi lebih jelas. Lebih lanjut dijelaskan Andi, pihak Satpol PP hanya menyiapkan permasalahan pemberkasan. Kemudian semua tahapan diserahkan pada aparat penegak hokum. Mengingat, sesuai dengan peraturan yang ada, terdapat sanksi hukuman kurungan dan denda pada para pengedar ataupun penjual minuman beralkohol. \"Maka dari itu, kami berupaya agar penegakan perda ini menjadi maksimal. Setidaknya bisa memberikan efek jera bagi pihak yang masih menjual minuman beralkohol,\" lanjutnya. Andi mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan berkas yang dibutuhkan. Secara lisan, pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan Kepolisian Resor Cirebon Kota mengenai permasalahan ini. \"Saat ini kami masih menghitung berapa banyak miras yang ada dalam 5 boks itu. Secara tahapan, kami hanya pemberkasan, selanjutnya biar penegak hukum yang berbicara,\" tuturnya. Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon menyita sedikitnya 5 boks minuman beralkohol dari Gudang ABC di kawasan Kalijaga Kota Cirebon. Penyitaan tersebut dilakukan dalam operasi rutin yang digelar oleh Satpol PP. (kmg)
Satpol PP Tindaklanjuti Hasil Razia Mihol
Selasa 06-05-2014,11:40 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :