Akhir Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Pejabat di Majalengka, E Disanksi Turun Jabatan

Minggu 26-10-2025,11:45 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Yuda Sanjaya

Dari hasil pemeriksaan, pejabat terduga dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 8 ayat (4) huruf a mengenai sanksi bagi ASN yang melakukan perbuatan tercela.

Atas pelanggaran tersebut, tim merekomendasikan agar pejabat yang bersangkutan dijatuhi sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

“Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Karena itu, sesuai hasil kerja tim dan ketentuan yang berlaku, rekomendasi sanksinya adalah penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun,” jelas Ikin.

Ikin menegaskan bahwa hasil rekomendasi tim pencari fakta telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan pertimbangan teknis (Pertek) sebelum keputusan final ditetapkan oleh bupati.

BACA JUGA:Muara Dadap Dikeruk, Bupati Indramayu: Produksi Ikan Bisa Meningkat 3 Kali Lipat

“Proses sudah kami teruskan ke BKN. Saat ini kami menunggu hasil rekomendasi dan pertimbangan teknis dari BKN,” katanya.

Menurutnya, seluruh tahapan telah dilakukan sesuai prosedur kepegawaian.

Pihak BKPSDM hanya menindaklanjuti aspek kedinasan, sementara urusan pribadi kedua pihak diserahkan kepada kuasa hukum masing-masing.

“Kalau urusan di luar pekerjaan dinas, silakan konfirmasi ke kuasa hukum keduanya,” ujar Ikin menegaskan.

BACA JUGA:Dua Desa di Kuningan Selatan Ditetapkan Rawan Bencana, Digelar Simulasi Tanggap Darurat

Ikin menambahkan, selama proses pemeriksaan berlangsung, stabilitas internal Pemkab Majalengka tetap kondusif.

Aktivitas pelayanan publik tidak terganggu dan seluruh ASN diimbau untuk mengambil pelajaran dari kasus ini.

“Baik yang bersangkutan maupun pihak lain sudah kami mintai keterangan. Situasi di internal Pemkab tetap berjalan normal. Kami berharap proses ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar menjaga integritas dan etika profesi,” tutupnya.

Kategori :