Juli, Perda Miras Disahkan

Rabu 07-05-2014,16:29 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KUNINGAN - Pemkab bersama DPRD saat ini tengah membahas draf rancangan peraturan daerah minuman keras (raperda miras). Raperda itu diajukan ke legislatif untuk menggantikan perda miras lama yang keberadaannya sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) beberapa tahun lalu setelah mendapat gugatan dari tiga warga Kuningan. Menurut rencana, pengesahan raperda yang mengatur peredaran minuman keras di Kabupaten Kuningan itu akan dilakukan di triwulan ketiga antara bulan Juni dan Juli. Draf raperda sendiri sudah masuk ke prolegda dan tengah dalam pembahasan wakil rakyat di gedung parlemen. Kabag Hukum Setda Andi Juhandi SH menerangkan, pemerintah sudah mengajukan draf raperda miras ke Prolegda 2014. Sejauh ini, eksekutif dan legislatif masih dalam tahap membahas raperda tersebut. Kemungkinan besar pengesahannya dilakukan antara Juni dan Juli. “Mudah-mudahan tidak ada halangan, Kabupaten Kuningan akan memiliki Perda Miras yang baru. Di perda tersebut nantinya mengatur tentang peredaran miras. Termasuk di mana saja yang boleh diperjualbelikan,” papar Andi melalui sambungan telepon karena sedang mengikuti diklat di Bandung, kemarin (6/5). Menurut Andi, ada beberapa poin yang masuk dalam draf raperda tersebut agar tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya. Seperti peredaran minuman yang mengandung alkohol antara 0 sampai 5 persen. Dalam rancangan tersebut, minuman beralkohol dari 0 sampai 5 persen boleh dijual untuk umum, namun dalam pengawasan ketat pemerintah. Artinya, penjualannya tidak bisa sembarangan melainkan dikontrol langsung pemerintah termasuk lokasinya. Kemudian minuman yang mengandung alkohol di atas 5 persen, lokasi penjualannya akan ditentukan pemerintah. “Di Perda Miras yang dulu kan tegas bahwa minuman yang mengandung alkohol dilarang dijual termasuk yang kategori alkoholnya 0 sampai 5 persen. Tapi kan kemudian digugat oleh warga, dan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan tersebut. Agar kejadian serupa tidak terulang (digugat kembali, red), maka penjualan minuman yang mengandung alkohol 0-5 persen penjualannya di bawah pengawasan. Selanjutnya untuk golongan minuman dengan kadar alkohol lebih tinggi juga akan diatur lokasi di mana saja boleh dijual,” tegas Andi. Andi pun memahami kesulitan aparat kepolisian dalam menjerat para penjual miras setelah perda miras dan kepres dibatalkan oleh MA. Jika acuannya ada, tentu kepolisian bisa menjerat pengedar miras ilegal. “Kami sangat memahami kondisi seperti ini. Di mana kepolisian juga kesulitan menjerat penjual miras. Jika ada batasan miras golongan apa saja yang boleh diperdagangkan di tempat umum, dan tempat terbatas maka kepolisian bisa menjerat pengedar miras,” tutur Andi. Jika nantinya raperda miras itu disahkan, maka kepolisian memiliki payung hukum yang jelas untuk menjerat penjual miras. Saat ini, kepolisian kesulitan menerapkan pasal untuk menjerat pengedar miras. Kasus terbaru, majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan enggan menjatuhkan hukuman kepada penjual miras yang diajukan kepolisian. Pengadilan malah menyerahkan kembali berkas tindak pidana ringan tersebut ke polisi. Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan SIK mengakui adanya penyerahan kembali berkas penanganan tersangka penjual miras yang sudah diajukan ke pengadilan. Semula kepolisian optimis hakim akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa. “Ya memang betul saat sidang beberapa waktu lalu, pengadilan tidak menjatuhkan vonis kepada penjual miras yang tertangkap tangan oleh polisi. Berkasnya dikembalikan ke kami. Nanti kami lengkapin berkasnya berikut pasal yang menjeratnya,” kata Harry. Sekadar mengingatkan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 29/2001 tentang Larangan dan Penertiban Minuman Keras atau lebih dikenal perda miras, sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI sejak 2006 silam. Majelis Hakim Prof DR Paulus E Lotulung SH (ketua majelis), Prof DR H Ahmad Sukarja SH dan Prof DR Muchsan SH sebagai anggota dalam amar putusannya tanggal 3 Mei 2006 membatalkan pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 Peraturan Daerah (Perda) No 29/2001 tentang Larangan dan Penertiban Minuman Keras (miras). Pembatalan perda miras yang diberlakukan Pemkab Kuningan itu karena dianggap bertentangan dengan aturan di atasnya, terutama keputusan presiden (kepres). Uniknya lagi, kepres itu juga dibatalkan oleh MA. Praktis pasca dibatalkannya perda miras dan kepres oleh Mahkamah Agung, tidak ada lagi dasar atau acuan hukum dalam peredaran dan pemberantasan miras. Kepolisian pun kesulitan menjerat para penjual miras. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait