RADARCIREBON.COM – 2 orang ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon pada Minggu dini hari, 9 November 2025.
Mereka berinisial MI (34) dan KI (18) ditangkap oleh Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat ditangkap, MI dan KI kedapatan membawa obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar.
Kombes Pol Sumarni mengatakan, dari tangan kedua warga Kabupaten Cirebon tersebut anak buahnya menyita barang bukti berupa 12 paket OKT yang berisi 84 butir Dextro.
BACA JUGA:Gempa Hari Ini 9 November 2025 di Majalengka, Masuk Kategori Dangkal
BACA JUGA:Kepuasan Terhadap Kinerja Prabowo 77,7 Persen, Hasil Survei Indikator
Keduanya pun langsung digiring ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami memergoki kedua orang tersebut sedang bertransaksi, langsung kabur saat melihat kedatangan petugas. Sehingga kami bertindak cepat dan berhasil mengamankan mereka termasuk seluruh barang buktinya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Ia mengatakan, patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon merupakan salah satu upaya jajarannya dalam mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.
Dari mulai tawuran hingga aksi tindak kriminalitas lainnya termasuk peredaran OKT dalam rangka memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:1.000 Lebih Peserta Ikuti Surya Running Fest 2025
BACA JUGA:Popkota Cirebon 2025 Cabor Panahan Resmi Dibuka oleh Danrem 063 SGJ
Selain itu, patroli tersebut merupakan langkah preventif yang dilaksanakan Polresta Cirebon rutin dari mulai siang, sore, dan malam untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif.
Diharapkan patroli tersebut dapat mencegah tindak kriminalitas di Kabupaten Cirebon.
Adapun sasaran dari Tim Raimas Macan Kumbang 852 Patroli adalah geng motor, premanisme, peredaran dan penyalahgunaan narkoba maupun miras, knalpot bising, serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat.