RADARCIREBON.COM – Masa penahanan mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis dan tersangka kasus Gedung Setda lainnya diperpanjang.
Dengan demikian, para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon ini masih akan meringkuk di Rutan Cirebon.
Belum ada tanda-tanda Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Sementara itu, perpanjangan masa penahanan Azis cs dinyatakan dalam surat resmi tertanggal 29 Oktober 2025.
BACA JUGA:1 Tersangka Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan Tidak Ditahan, Polda Jabar Jelaskan Alasannya
BACA JUGA:Heboh Laporan Magma Indonesia Soal Aktivitas Kegempaan Gunung Ciremai, BPBD Jelaskan Maksudnya
Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Agus Ardianto.
Surat itu menyatakan perpanjangan masa tahanan yang pertama bagi tersangka Nashrudin Azis selama 30 hari ke depan, sejak 7 November 2025 hingga 6 Desember 2025.
Sementara itu, kuasa hukum Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman mengungkapkan, meski masa penahanan sudah diperpanjang tapi kliennya belum diperiksa kembali.
“Klien kami diperpanjang masa penahanannya. Sampai sekarang (kemarin, red) belum dipanggil lagi untuk diminta keterangan. Kalau memang tidak pemeriksaan lagi, kami berharap berkas segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya.
BACA JUGA:Menag Buka Kick Off HGN 2025 di UIN Siber Cirebon
BACA JUGA:Stunting Turun ke 15,9 Persen, Pemprov Jabar Raih Penghargaan
Di sisi lain, pada Rabu, 12 November 2025, sumber di internal Kejari menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka telah selesai.
“Untuk Gedung Setda, saat ini lagi fokus kelengkapan pemberkasan sebelum nanti dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Teman-teman (penyidik) juga sedang sibuk karena mendampingi BPK RI dalam proses audit Bank Cirebon,” jelasnya.
Seperti diketahui, terdapat 7 tersangka dlam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.