Dengan begitu, pada puncak musim hujan Desember 2025 –Januari 2026, sungai mampu menampung air dengan optimal.
Tanah-tanah yang telah disalahgunakan diupayakan dikembalikan menjadi aset negara sesuai dengan fungsi ekologisnya.
Pemprov Jabar pun akan melakukan pengerukan danau-danau besar pada tahun anggaran 2025–2026.
Langkah ini dilakukan agar danau kembali berfungsi sebagai penampung air sehingga risiko banjir dapat ditekan.
“Setiap danau akan kami keruk kembali. Air hari ini tidak punya tempat berlari. Kita harus kembalikan ruang-ruang air itu,” tegasnya. (*)