Mantan Pegawai Gugat Rp3,7 Miliar, Balasan Sugiharto Mengejutkan: Maling Teriak Maling!

Rabu 19-11-2025,21:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyampaikan sejumlah tindakan yang diduga melanggar hukum dan sangat merugikan kliennya.

Salah satu poin utama adalah penyitaan sepihak terhadap handphone milik Irma Oktavia yang di dalamnya terdapat sistem elektronik berupa akses e-banking Bank BRI milik CV Lentera.

Tanpa izin dan hak, terlapor diduga telah mengakses sistem tersebut, mengubah kata sandi, dan memutuskan akses e-banking dari tangan klien. 

Tak hanya itu, laporan juga mencantumkan dugaan penguasaan secara sepihak terhadap enam sertifikat hak milik dan akta jual beli (AJB) atas nama pribadi Irma Oktavia.

Konflik ini diperkirakan belum menemukan titik akhir. Kedua belah pihak kini berada dalam pusaran proses hukum yang saling berlawanan, dan publik menunggu langkah berikutnya di meja pengadilan. (rdh)

Kategori :