Kasus Korupsi PIP SMAN 7 Kota Cirebon Dilimpahkan ke PN Bandung: 4 Terdakwa Segera Disidang

Sabtu 22-11-2025,02:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) pada SMAN 7 Kota Cirebon ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus.

Pelimpahan perkara ini dilayangkan oleh Kejari Kota Cirebon ke PN Bandung Kelas IA Khusus, Jumat 21 November 2025.

Dalam keterangan resminya, Plh Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Acep Suhban Saepudin SH MH mengatakan, pelimpahan ini dilakukan atas nama empat orang terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) pada SMAN 7 Kota Cirebon.

BACA JUGA:Kapan Dana Bantuan PIP Cair? Ini Jadwal Pencairan September 2025

BACA JUGA:Cair Lagi, Berikut Cara Cek PIP 2025, Apakah Kamu Sudah Terdaftar?

“Pelimpahan terhadap empat terdakwa berinisial IS (kepala sekolah), TF (guru sekaligus wakil kepala sekolah bidang kesiswaan), RS (staf kesiswaan) dan RA (wiraswasta,” katanya, Jumat 21 November 2025.

Dijelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, keempat terdakwa diduga melakukan pemotongan dana bantuan PIP tanpa persetujuan siswa penerima, orang tua atau wali murid, maupun pihak lain yang berhak atas bantuan tersebut.

“Tindakan ini bertentangan dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP,” jelas Acep.

Dia menambahkan, sesuai hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Jawa Barat, akibat perbuatan para terdakwa ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp467.924.000.

Oleh karena itu, dalam berkas dakwaan yang dilimpahkan kepada PN Bandung Kelas AI Khusus, para terdakwa dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:

BACA JUGA:Meninggal Dunia, Kejari Kota Cirebon Jelaskan Status Hukum Almarhum Irawan Wahyono

Primair:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair:

Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengandilimpahkannya berkas perkara keempat terdakwa ini ke PN Bandung Kelas AI Khusus. Maka, proses persidangan diperkirakan segera dimulai.

“Sidang ini bertujuan untuk mengungkap detail dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan yang merugikan negara tersebut,” pungkasnya . (*)

Kategori :