RADARCIREBON.COM - Kabar gembira selalu menyertai pengumuman pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang sering kita sebut "subsidi gaji." Program bantuan yang digagas pemerintah ini menjadi angin segar, dirancang khusus untuk meringankan beban ekonomi jutaan pekerja formal di tengah tantangan ekonomi.
Status Kepesertaan yang Aktif
Penyaluran BSU bukanlah ajang pendaftaran umum. Ini adalah program berbasis data, dan data yang digunakan adalah data valid dan terperinci yang dihimpun oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mengambil data mentah dari BPJS Ketenagakerjaan, memverifikasinya, baru kemudian menyalurkannya.
Syarat utama penerima BSU adalah status Anda sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga batas waktu yang telah ditetapkan, misalnya 30 April pada tahun penyaluran.
BACA JUGA:Cara Cek BSU dengan NIK, Mudah dan Cepat Anti Ribet
Batasan Gaji dan Syarat Administratif
Setelah status kepesertaan terjamin, ada beberapa kriteria ketat lain yang harus dipenuhi oleh para pekerja:
1. Pekerja yang berhak menerima BSU adalah mereka yang memiliki Gaji atau Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan. Namun, ada catatan penting, jika pekerja berada di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih tinggi dari angka tersebut, batas gaji maksimal ini akan disesuaikan, mengikuti UMP/UMK di daerahnya.
2. Penerima haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. Syarat non-negatif yang tak kalah penting yaitu penerima tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
3. Program BSU ini bertujuan menyasar mereka yang paling membutuhkan. Oleh karena itu, pekerja yang sudah tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pada periode yang sama seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau peserta aktif Kartu Prakerja yang masih menerima insentif tidak akan diikutkan sebagai penerima BSU.
BACA JUGA:Kapan BSU Cair Lagi? Cek Fakta dan Informasi Resmi Pencairan Bantuan Subsidi Upah
Bagaimana Pekerja Bisa Mengecek Statusnya?
Proses penyaluran BSU memang seringkali membuat pekerja merasa cemas. Namun, ada tiga jalur resmi yang bisa Anda gunakan untuk memantau status kelayakan Anda:
1. Situs Resmi Kemnaker, Kunjungi laman resmi bsu.kemnaker.go.id/ Di sana, Anda diwajibkan untuk login atau membuat akun. Setelah berhasil, Anda bisa memasukkan NIK dan data pribadi untuk melihat status verifikasi dan penetapan Anda sebagai calon penerima.