2. Website BPJS Ketenagakerjaan, Terkadang, pengecekan awal juga dapat dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi data diri. Ini memastikan data kepesertaan Anda sudah benar dan terlaporkan.
3. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Aplikasi ini adalah partner terbaik para pekerja. Pastikan semua data di JMO, terutama Nomor Rekening, NIK, dan nama lengkap, sudah terbarui. Fitur BSU seringkali muncul di menu "Program" atau notifikasi khusus.
BACA JUGA:Guru Honorer Non-Sertifikasi Dapat Insentif Rp2,1 Juta dan BSU Rp600 Ribu dari Pemerintah
Jika Anda merasa memenuhi semua syarat namun belum tercatat, jangan terburu-buru menyalahkan sistem. Segera hubungi bagian Sumber Daya Manusia (HRD) perusahaan Anda. Pastikan perusahaan sudah melaporkan data gaji dan setoran iuran BPJS Ketenagakerjaan Anda dengan benar dan tepat waktu. Data yang akurat adalah jaminan utama Anda menerima hak subsidi ini.
BSU adalah bukti keberpihakan negara terhadap pekerja formal. Dengan memahami alur dan memastikan data valid di BPJS Ketenagakerjaan, Anda telah mengamankan hak Anda untuk menerima dana darurat yang sangat berarti ini.
Artikel: Rahma Zahra mahasiswa Universitas Majalengka yang sedang magang di Radar