Dapat Surat Rehabilitasi, Penasehat Hukum Eks Dirut ASDP Minta Kliennya Dibebaskan

Selasa 25-11-2025,22:03 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Rusdi Polpoke

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Usai menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, penasehat hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi datangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa 25 November 2025 malam.

Soesilo Aribowo yang notabene penesahat hukum Ira Puspadewi meminta kepada KPK agar kliennya dibebaskan usai Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan surat rehabilitasi.

“Jika memang sudah sampai sudah ada surat rehabilitasi, akan dilakukan pembebasan," ujarnya kepada sejumlah awak media di gedung KPK.

Walau dia menuntut agar kliennya dibebaskan segera malam ini, Soesilo menyerahkan mekanisme sepenuhnya kepada KPK.

BACA JUGA:Kabar Penting Dari Istana: Presiden Prabowo Terbitkan Surat Rehabilitasi untuk 3 Eks Direksi ASDP

BACA JUGA:Musda HIMKI Kini Digelar 3 Tahun Sekali, Ekspor Bahan Baku Tidak Lagi Relevan

"Harapan saya malam ini atau saya juga belum tahu suratnya saya juga belum menerima. Dari KPK sudah menerima bisa segera dikeluarkan," tegasnya.  

Dalam kesempatan ini, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan prerogatifnya memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi.

Tidak hanya itu, dua mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry pun mendapat perlakuan yang sama, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Tentu terima kasih setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang menggunakan prerogatifnya membebaskan Ibu Ira," pungkas Soesilo.

Sebelumnya, Tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono mendapat rehabilitasi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Surat rehabilitasi untuk ketiga orang yang terjerat perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) ditangtangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA:Pemkot Cirebon Raih Predikat Unggul dalam Indeks Kualitas Kebijakan 2025

Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Wakil Ketua DPRI RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Selasa 25 November 2025.

Menurut Prasetyo Hadi, keputusan Presiden Prabowo Subianto ini merupakan hasil dari rangkaian kajian yang mendalam oleh pemerintah, usai menerima banyak aspirasi masyarakat terkait proses hukum yang berjalan sejak Juli 2024.

Dijelaskan, baik DPR RI maupun pemerintah mendapatkan banyak masukan mengenai keberlanjatan kasus tersebut, sehingga diperlukan pendalaman secara menyeluruh.

Dalam prosesnya, Kementerian Hukum lantas melakukan banyak kajian dan penelaahan. Termasuk meminta masukan dari para pakar hukum.

Ia menambahkan, setelah menerima surat usulan dari DPR RI, Kementerian Hukum lantas menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi kepada Prabowo agar menggunakan hak rehabilitasi. Dan dalam rapat terbatas, Prabowo mengambil keputusan untuk membubuhi surat rehabilitasi tersebut.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum dan memberikan persetujuan, alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan.”

“Kami bertiga diminta menyampaikan ke publik untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo.

Dengan telah diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah menyatakan proses selanjutnya dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Bupati Imron Ajak Guru Jadi Motor Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Ketiganya adalah mantan Direktur Utama Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Ketiganya terjerat kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022 yang disinyalir merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Ira Puspadewi dijerat pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijerat 4 tahun. (*)

Kategori :