RADARCIREBON.COM – Jajaran Polresta Cirebon kembali menggelar razia pekat (penyakit masyarakat) yang menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal di sejumlah titik wilayah Kabupaten Cirebon pada Rabu (26/11/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita total 127 botol miras berbagai jenis dan merek, termasuk miras pabrikan, ciu tradisional, hingga arak Bali.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengungkapkan bahwa hasil razia kali ini terdiri atas 14 botol miras pabrikan, 108 botol ciu tradisional, dan 5 botol arak Bali.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari tiga kecamatan, yakni Sumber, Plumbon, dan Palimanan.
BACA JUGA:Cetak Sejarah Baru! 7 Binaragawan Kota Cirebon Tembus Porprov Jabar 2026
BACA JUGA:Libur Nataru 2025-2026! Pertamina Pastikan Energi Aman untuk Seluruh Indonesia
“Dalam razia ini kami berhasil mengamankan 127 botol miras dari tiga wilayah tersebut. Para penjual juga langsung kami proses sesuai aturan tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, Kamis (27/11/2025).
Ia menegaskan, Polresta Cirebon bersama jajaran Polsek akan terus melakukan razia rutin untuk menekan peredaran miras ilegal serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan atau tindak kriminal di lingkungan sekitar.
Setiap laporan yang masuk, menurutnya, akan langsung ditindaklanjuti dengan cepat oleh petugas di lapangan.
BACA JUGA:Usung Visi SUPERMAN untuk Perubahan, Faizal Nurathman Siap Maju Jadi Ketua IJTI Jawa Barat
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga kamtibmas. Partisipasi warga membantu kami mencegah potensi kejahatan dan menciptakan lingkungan yang aman,” tutur Sumarni.
Razia pekat ini menjadi bagian dari upaya preventif Polresta Cirebon menjelang akhir tahun, di mana biasanya peredaran miras meningkat.
Polisi berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak penjual dan pengedar miras ilegal demi menjaga kondusivitas wilayah.