RADARCIREBON.COM – Pemerintah tengah menyiapkan skema single salary untuk guru yang akan mulai diterapkan pada 2026.
Melalui sistem penggajian baru ini, seluruh komponen pendapatan termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dilebur ke dalam gaji pokok sehingga tidak lagi diberikan secara terpisah.
TPG Dilebur ke Gaji Pokok
Dalam skema ini, gaji guru akan dihitung berdasarkan grading jabatan dan kinerja individu, bukan lagi pada sejumlah tunjangan terpisah seperti sistem sebelumnya.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025: Info Terbaru Setelah Klarifikasi Taspen
BACA JUGA:Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan dari Taspen 2025: Tanggal Cair & Besarannya
Meskipun begitu, pemerintah tetap mempertimbangkan beberapa tunjangan yang bersifat khusus seperti tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan, karena sifatnya yang variatif di setiap daerah.
Gaji Guru Diprediksi Naik
Penerapan model single salary disebut membuka peluang peningkatan pendapatan bagi guru bersertifikasi.
Berdasarkan simulasi awal pemerintah, guru dengan grading menengah berpotensi menerima gaji sekitar Rp11 juta per bulan, jauh lebih tinggi dibanding pendapatan bersih saat ini yang berkisar Rp5 juta–Rp7 juta.
BACA JUGA:Sewa Kios Rp50 Juta, PKL Sukalila Cirebon Tersentak Surat Teguran Satpol PP
BACA JUGA:KDM Ajak Warga Jabar Bersatu Bantu Korban Bencana Sumut, Sumbar dan Aceh
Dengan penilaian berbasis kinerja, pemerintah menilai skema ini dapat memberikan penghargaan yang lebih adil dan terukur kepada para pendidik.
Sudah Masuk Agenda RAPBN 2026
Rencana penerapan single salary telah tercantum dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026, serta mendapat dukungan dari sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk BKN, Kementerian PAN-RB, dan Kemendikbud.