Tak hanya melayani warga desa, Disdukcapil Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Cirebon juga mengadakan perekaman Kartu Identitas Anak (KIA) di sekolah dasar.
Berli Hamdani menegaskan, KIA merupakan hak anak untuk mendapatkan identitas resmi sejak dini.
“KIA adalah hak setiap anak agar mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan administratif,” jelasnya.
Disdukcapil Kabupaten Cirebon terus berupaya meningkatkan kualitas layanan sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memiliki dokumen adminduk yang lengkap dan tertib.
Gempuran layanan adminduk ke desa-desa menjadi langkah nyata dalam memastikan seluruh warga, tanpa kecuali, memperoleh kemudahan layanan kependudukan serta kepastian hukum melalui dokumen resmi yang sah. (*)