Sidang Korupsi Dana PIP SMAN 7 Cirebon : 4 Terdakwa Hadapi Dakwaan Penyalahgunaan Anggaran

Rabu 03-12-2025,09:43 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (2/12/2025). 

Informasi ini dikonfirmasi oleh Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin.

Acep menjelaskan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dengan empat terdakwa. Mereka adalah RN (49), yang disebut sebagai utusan salah satu partai politik; IS (59), kepala sekolah; T (50), wakil kepala sekolah; dan RA (43), staf kesiswaan.

Keempatnya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang digelar berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 156/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg dan 157/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg, tertanggal 24 November 2025.

BACA JUGA:BLT Dana Desa Mundupesisir 2025 Cair, Lansia dan Disabilitas Jadi Prioritas

BACA JUGA:Kisah Inspiratif Erlyanie: Dari Mantan ART hingga Sukses Mendirikan B Erl Cosmetics

Menurut Acep, JPU memaparkan dakwaan terkait dugaan penyalahgunaan dana PIP yang menyebabkan kerugian keuangan negara. 

Para terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau pihak lain serta menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara,” ujar Acep.

Status Penahanan Berbeda

BACA JUGA:Media Gathering DKIS Kota Cirebon: Pemerintah Ajak Insan Perkuat Transparansi Publik

BACA JUGA:Ketahanan Pangan Cirebon: Desa Gumulung Tonggoh Sukses Panen Jagung Pipil 1,5 Hektare

Terdakwa RN, yang sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Cirebon, dipindahkan ke Rutan Kelas I Bandung pada 2 Desember 2025. Pemindahan dilakukan untuk memperlancar proses persidangan.

Adapun tiga terdakwa lainnya—IS, T, dan RA—ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Pengadilan Tipikor.

Kasus Terungkap Sejak Awal 2025

Kategori :