Berikutnya Mendes mengatakan dalam waktu dekat Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Desa PDT, akan menerbitkan surat edaran bersama.
Surat itu dapat menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten/kota serta pemerintah desa untuk mengambil langkah-langkah tindak lanjut atas persoalan Dana Desa 2025 itu. (*)