JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pemerintah menjamin Dana Desa yang belum dibayarkan tahun 2025, akan dipenuhi pada 2026 mendatang.
Hal ini sesuai dengan kesepakatan antara Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menteri Desa (Mendes) PDT Yandri Susanto mengatakan pembayaran kekurangan Dana Desa 2025 itu tidak memengaruhi besaran Dana Desa pada tahun 2026.
BACA JUGA:Peringati HUT ke-76, Korem 063 SGJ Ajak TNI-Polri dan Pelajar Donor Darah Massal
BACA JUGA:Razia Miras, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gerebek Warung Penjual Ciu Ilegal
"Selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan di tahun anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa."
"Jadi, tidak mengganggu Dana Desa tahun 2026," kata Mendes Yandri dihadapan sejumlah awak media, di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Kamis 4 Desember 2025.
Langkah ini dilaksanakan usai adanya komunikasi dan koordinasi yang intensif antar-kementerian dan sejumlah asosiasi desa, antara lain Apdesi Merah Putih, Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), Asosiasi Kepala Desa Nasional (AKSI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan PABPDSI.
Hal tersebut juga dilakukan sebagai langkah melengkapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Kebijakan pembayaran sisa Dana Desa tahun 2025 dilakukan tahun mendatang dilakukan apabila empat langkah teknis lainnya terkait pembayaran Dana Desa pasca-terbitnya PMK 81/2025 masih belum mencukupi kekurangan Dana Desa 2025.
BACA JUGA:Seleksi Petugas Haji 2025 di Cirebon: 122 Peserta Melaju ke Tahap Tes CAT
Pertama, sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya atau earmarked dapat digunakan untuk membayar kegiatan non-earmarked yang belum terbayarkan.
Kedua, pembayaran dilakukan melalui dana penyertaan modal desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum disalurkan dan atau belum digunakan, termasuk penyertaan modal ke BUMDes atau BUMDes Bersama untuk ketahanan pangan.
"Ketiga, menggunakan sisa anggaran atau penghematan anggaran tahun berjalan tahun 2025, termasuk yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa dan atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan."
"Keempat, memanfaatkan sisa lebih perhitungan anggaran atau SILPA tahun 2025," sebut Mendes Yandri.