BACA JUGA:Resah! PKL Sukalila dan Kalibaru Terima Surat Teguran Kedua dari Satpol PP Kota Cirebon
Jika terdapat tersangka yang masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Polisi masih terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam penyerangan tersebut.