RADARCIREBON.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu tengah menyelidiki dugan korupsi di lingkungan pendidikan.
Baru-baru ini mereka menggeledah ruang kerja Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal (PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indramayu.
Penggeledahan dilaksanakan pada Kamis (4/12/2025). Selain ruang Kabid PAUD PNF, tim juga menyisir ruang arsip serta ruang staf di bidang tersebut.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 60 saksi, termasuk Kepala Disdikbud Indramayu, Caridin, yang telah dimintai keterangan pada November lalu.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu.
Adapun kasus yang sedang diselidiki yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, melalui Kasi Intelijen Mulyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 05/M.2.21/Fd.1/08/2024, tertanggal 8 Agustus 2024.
Menurut Mulyanto, penyidik telah menyita berbagai dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.
BACA JUGA:3 Anggota Geng Motor yang Menyerang Pedagang Martabak Sudah Ditangkap
BACA JUGA:Cek Bansos BLT, PKH, BPNT Tidak Muncul? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
“Kami telah menyita dokumen serta barang elektronik yang diduga terkait tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan PKBM Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Indramayu menemukan indikasi manipulasi data penerima bantuan PKBM yang dikirim ke kementerian.
Dugaan manipulasi itu dilakukan dengan menambah jumlah peserta didik. Beberapa PKBM bahkan diduga menggunakan data laporan sekolah formal tingkat SD dan SMP demi memenuhi kuota peserta.
Penyidikan masih terus berjalan, dan Kejari Indramayu memastikan bahwa proses pengusutan akan dilakukan secara transparan.