Kronologi Lengkap Tragedi Krangkeng Indramayu: Karena Dendam DM Tega Habisi Nyawa Tetangga

Jumat 05-12-2025,17:30 WIB
Reporter : Burhannudin
Editor : Tatang Rusmanta

Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan untuk menghilangkan barang bukti atau melampiaskan kemarahannya. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain yang melatarbelakangi aksi keji tersebut.

BACA JUGA:Calon Ketua DPC PDIP Kuningan Mengerucut Jadi Enam Nama, Finalisasi Menunggu DPP

BACA JUGA:Kejadian Bencana di Majalengka Melonjak: 81 Selama November 2025, Didominasi Longsor

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar menambahkan bahwa kebiasaan korban memutar musik keras memang sudah berlangsung lama dan menjadi sumber konflik terselubung antara pelaku dan korban. 

“Pelaku menyimpan kekesalan selama bertahun-tahun. Kebiasaan memutar musik dengan volume tinggi tanpa memperdulikan waktu menjadi pemicu utama,” jelas Arwin.

Dalam kasus ini, polisi menjerat DM dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Tidak hanya itu, ia juga dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana yang ancamannya jauh lebih berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. 

Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada motif lain yang melibatkan faktor eksternal atau hubungan personal lain antara pelaku dan korban.

Kategori :