Penyaluran Bantuan Pangan di Indramayu Ditunda, Ini Penyebabnya

Sabtu 06-12-2025,19:02 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Asep Kurnia

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Penyaluran bantuan pangan bagi warga di Kabupaten Indramayu, ditunda sementara.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Bupati Indramayu terkait permintaan penundaan penyaluran bantuan pangan (banpang) bagi desa yang melaksanakan Pemilihan Kuwu (Pilwu).

Untuk itu, Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Indramayu, menunda penyaluran bantuan pangan untuk 139 desa. 

"Terkait surat Bupati Indramayu, penundaan penyaluran bantuan pangan alokasi Oktober–November 2025 itu hanya untuk 139 desa yang menyelenggarakan Pilwu," ujar Kepala Kantor Cabang Bulog Indramayu, Sri Wahyuni, dikutip dari Harian Radar Cirebon.

Penundaan penyaluran bantuan pangan bagi desa-desa yang mengikuti Pilwu Serentak, dilakukan untuk menjaga situasi dan kondisi masyarakat yang sedang berkonsentrasi pada tahapan pemilihan kuwu.

BACA JUGA:Kasus Korupsi di Indramayu: Kejari Geledah Ruang Kerja Kabid PAUD

BACA JUGA:5 Desa di Indramayu Resmi Jadi Desa BERSINAR, Apa Maksudnya?

Ditegaskan Kepala Kantor Cabang Bulog, menyambut baik permintaan Bupati Indramayu tersebut. 

Menurut Sri, dengan penundaan ini masyarakat desa dapat berfokus pada pelaksanaan Pilwu tanpa adanya potensi penyalahgunaan bantuan.

"Agar situasi tetap kondusif, untuk 139 desa, penyaluran ditunda terlebih dahulu. Karena saat ini sedang masa kampanye, jika tetap dilakukan penyaluran dikhawatirkan situasinya tidak kondusif," jelas Sri.

Namun begitu, sambung Sri, bagi desa-desa yang tidak melangsungkan Pilwu, Bulog tetap menyalurkan bantuan pangan.

"Sampai saat ini, kami di Bulog masih terus menyalurkan bantuan pangan di desa-desa yang tidak mengikuti Pilwu Serentak," ungkapnya.

BACA JUGA:Siap Digelar, 10 Calon Kuwu di Indramayu Deklarasi Pilwu Damai

BACA JUGA:Demo Ratusan Warga Indramayu Desak Pengusutan Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp2 Miliar

Bantuan pangan untuk 139 desa tersebut akan kembali disalurkan setelah proses Pilwu Serentak selesai, yaitu setelah tanggal 10 Desember 2025, agar tidak mengganggu konsentrasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan.

Kategori :