RADARCIREBON.COM - Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Sabtu, 6, Desember 2025.
Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 136 botol miras tradisional ciu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 136 botol miras tradisional.
Miras tersebut disita dari wilayah Kecamatan Babakan dan Pabuaran Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Polresta Cirebon Bakti Sosial Kesehatan dan Pengobatan Gratis di CFD Sumber
"Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 136 botol miras dari di wilayah Kecamatan Babakan dan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Kemudian penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring," ujar Kombes Pol Sumarni, Minggu, 7, Desember 2025.
Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran.
Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon melalui layanan hotline 110 atau menghubungi nomor pengaduan 08112497497" pungkasnya.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat.
BACA JUGA:Pemdes Mertapada Wetan Bersihkan Sampah Dekat Terowongan KA, TPS Ditutup Permanen
Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.
"Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian," kata Kombes Pol Sumarni.