“Semua produk yang beredar, baik makanan, minuman maupun barang gunaan seperti batik, wajib bersertifikat halal,” kata Teguh.
Dari 20 pelaku batik yang difasilitasi, saat ini baru tiga produk batik yang resmi mendapatkan sertifikat halal, sementara 17 lainnya dalam proses penyelesaian. “Kami optimis tahun ini semuanya selesai dan memperoleh label halal,” tuturnya.
Teguh menambahkan, proses sertifikasi untuk batik cukup panjang karena harus memastikan seluruh bahan dan peralatan produksi tidak bercampur dengan unsur non-halal.
“Mulai dari asal kain, jenis pewarna, komposisi koas termasuk apakah ada unsur bulu babi, semua diuji satu per satu. Setelah semuanya lolos, barulah bisa dinyatakan halal,” pungkasnya. (sam)
BACA JUGA:5 Shio Paling Cuan Akhir Tahun 2025, Siap-Siap Kecipratan Rezeki Beruntun