Benarkah Bansos PKH dan BPNT Dibatasi Mulai 2026? Simak Aturan dan Penggantinya

Rabu 10-12-2025,13:30 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

BACA JUGA:Demo 10 Desember di Balai TNGC, Polres Kuningan Siapkan Pengalihan Arus Kuningan–Cirebon

BACA JUGA:Rp173,4 Miliar Dikembalikan ke Kas Majalengka, Perda Investasi BIJB Kertajati Akan Dicabut

3. Nasib Bantuan Pangan Tahun 2026

Beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter yang disalurkan tahun 2025 statusnya masih kondisional.

Pemerintah menegaskan bantuan ini tidak reguler seperti PKH atau BPNT, sehingga keberlanjutannya tergantung kondisi ekonomi nasional.

4. BLT Kesra Tahap 2 Cair Januari 2026

BACA JUGA:KDM Blak-blakan! Bandung Raya Terancam Tenggelam Jika Tata Ruang Tak Dibenahi

BACA JUGA:Solusi Permanen dari KDM: 200 Rumah Terdampak Rob di Eretan Indramayu Akan Direlokasi

Bagi penerima BLT Kesra susulan, pencairan dijadwalkan Januari 2026. Meskipun cair tahun depan, anggarannya tetap dari alokasi 2025.

Penerima baru juga berpotensi “naik kelas” menjadi penerima PKH atau BPNT reguler, tergantung hasil verifikasi dan survei kelayakan.

Langkah Proaktif untuk Penerima Bansos

Agar bantuan tetap lancar, lakukan hal berikut:

1. Periksa data di DTKS/DTSEN: Pastikan data kependudukan, status rumah tangga, dan komponen valid.

2. Laporkan ke sekolah jika memiliki anak TK: Terkait PIP TK/PAUD.

3. Siap mengikuti pelatihan jika hampir 5 tahun menerima PKH/BPNT: Sebagai jalur pemberdayaan ekonomi.

4. Pantau informasi resmi pemerintah: Cek update dari Kemensos, Dinsos, atau pemerintah daerah.

Kategori :