Update Sidang Korupsi PIP SMAN 7 Cirebon, 4 Saksi Sampaikan Hal Penting Kepada Hakim

Kamis 11-12-2025,10:48 WIB
Reporter : Abdullah
Editor : Tatang Rusmanta

BACA JUGA:Kuwu Resah! 172 Desa Belum Cairkan DD Tahap ke-II, DPMD Kabupaten Cirebon Beberkan Alasannya

Namun, dalam praktiknya, terjadi pemotongan dana sebesar Rp467 juta.

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp368 juta dari total dana yang disalahgunakan tersebut. 

Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah RN (49), yang merupakan utusan dari salah satu partai politik, IS (59), kepala sekolah SMAN 7 Cirebon, T (50), wakil kepala sekolah, serta RA (43), staf kesiswaan.

Sidang lanjutan dijadwalkan untuk 16 Desember 2025, yang diperkirakan akan menghadirkan lebih banyak saksi yang dapat menguatkan dugaan adanya penyimpangan dana.

BACA JUGA:KADIN Kota Cirebon Punya Ketua Baru! Eti Herawati Siap Berkolaborasi dengan Pengusaha dan Pemkot

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan program bantuan pemerintah yang bertujuan untuk meringankan beban pendidikan bagi keluarga kurang mampu, namun justru disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Kejaksaan Negeri Cirebon berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta yang ada agar bisa memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Kategori :