Nadiem Makarim Dibantarkan ke Rumah Sakit Jelang Sidang Perdana dan Dijaga Ketat

Jumat 12-12-2025,16:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

BACA JUGA:PDAM Indramayu Rugi Rp2 Miliar per Bulan, Menuding Pasokan Air dari Kuningan Kurang

BACA JUGA:222 PKL Sukalila Akan Ditertibkan 15 Desember, Satpol PP Terbitkan Teguran Ketiga

Empat Tersangka Resmi Dilimpahkan

Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka yang telah dilimpahkan, yaitu:

1. Nadiem Anwar Makarim (NAM) – mantan Mendikbudristek

2. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar, Ditjen PAUD Dikdasmen

3. Mulyatsah – Direktur SMP Kemendikbudristek

4. Ibrahim Arif – Konsultan Perorangan untuk perbaikan infrastruktur teknologi Kemendikbudristek

Menurut Riono, proses hukum ini menunjukkan bahwa Kejagung bersandar pada ketentuan perundang-undangan.

“Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan pada produk tertentu, tetapi juga secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak,” tambahnya.

Awal Mula Kasus Chromebook

Keterlibatan Nadiem dalam kasus ini disebut bermula pada Februari 2020 ketika ia bertemu Google Indonesia untuk membahas penggunaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam serangkaian pertemuan, disepakati bahwa produk Google seperti Chrome OS dan Chrome Device Management akan dijadikan bagian dari proyek Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) kementerian.

Rapat tertutup kemudian digelar pada 6 Mei 2020 dengan jajaran pejabat terkait untuk membahas pengadaan perangkat TIK berbasis Chromebook. Padahal, proses pengadaan belum dimulai.

Nadiem disebut menjawab surat dari Google Indonesia, yang sebelumnya tidak pernah ditanggapi oleh Mendikbud sebelum dirinya, meski uji coba Chromebook 2019 dinilai gagal digunakan di daerah 3T.

Atas perintahnya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah menyusun juknis dan juklak dengan spesifikasi teknis yang menyesuaikan Chrome OS. Tim teknis juga menyusun kajian teknis serupa.

Kategori :