Anas Bantah Barang Bukti, Nazar Cekikikan

Rabu 14-05-2014,09:17 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

**Di Sidang Kasus Hambalang   JAKARTA - Pengadilan Tipikor kembali menghadirkan trio tokoh utama kasus proyek Hambalang. Yakni, M. Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan mantan Menpora Andi Mallarangeng untuk tersangka Direktur Operational PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor. Dalam sidang, berulang kali Nazaruddin memojokkan Anas. Sejak awal sidang, Nazaruddin sudah \"menggoda\" Anas. Dia menyebut suami Athiyyah Laila itu dengan sebutan bos. Sepanjang sidang, saat ditanya hakim, jaksa penuntut umum (JPU), atau penasihat hukum Teuku Bagus, dia selalu memanggil Anas dengan Bos. \"Bos saya, Anas,\" jawabnya. Sejatinya, persidangan kemarin bertujuan utuk menggali informasi keterlibatan Teuku Bagus dalam proyek Hambalang. Namun, kesaksian dominan Nazaruddin membuatnya leluasa untuk meyerang Anas. Setiap ditanya, suami Neneng Sri Wahyuni itu selalu mengaitkan dengan mantan ketua umumnya di Partai Demokrat. Bos saya atau atas izin bos saya adalah kata-kata yang sering diucapkan Nazaruddin di persidangan. Seperti saat dia bercerita bahwa Teuku Bagus pernah meminta tiga proyek kepada Anas. \"Permintaannya, proyek Hambalang, Tanjung Priok, dan gedung DPR. Tapi yang disetujui bos saya hanya Hambalang dan gedung DPR,\" ujarnya. Namun, proyek pembangunan gedung DPR yang menelan dana Rp1,8 triliun batal karena sudah dihentikan oleh ketua DPR. Versinya, proses meminta proyek itu dilakukan Teuku Bagus kepada Anas melalui Machfud Suroso. Bertempat di mal Pacific Place, Nazar ingat pertemuan itu juga dihadiri dirinya, Anas, dan Munadi Herlambang. Kesaksian Nazaruddin berlanjut. Pertemuan mereka dilanjutkan lagi pada 2009, disepakati yang merebutkan proyek Hambalang adalah PT. Adhi Karya dan PT. Duta Graha Indah. Namun, proyek tidak bisa berlanjut karena ada masalah tanah. Nazar kembali menuding Anas sebagai dalang di balik suksesnya penyelesaian masalah tanah. \"Permasalahan itu hanya bisa diselesaikan BPN, November 2009 di ruang fraksi, bos saya memerintakan saya untuk memanggil Ignatius Mulyono ke ruang ketua fraksi. Lantas, memerintahkan Ignatius memanggil kepala BPN Pak Joyo Winoto. Pak Ignatius nelpon Pak Joyo di depan ketua fraksi (Anas, red) dan saya,\" jelasnya. Hakim juga sempat bertanya soal fee proyek sebesar 18 persen dari nilai yang diterima. Termasuk, uang Rp 21 miliar yang dikeluarkan oleh PT DGI utnuk mendapatkan proyek Hambalang. Jawaban Nazar yang menyudutkan Anas langsung dikonfrontasi kebenarannya. Tentu saja, Anas menampik tuduhan Nazar. \"Semakin dia bilang nggak tahu, semakin besar pengetahuannya tentang masalah ini,\" tuding Nazar. Berbagai tudingan ke Anas membuat hakim curiga, apakah benar Anas \"sesakti\" itu. Pemilik proyek adalah Kemenpora, tetapi kenapa Anas yang mengatur semuanya. Mendengar pertanyaan itu, Nazar menjawab dengan enteng pergerakan Sesmenpora Wafid Muharram menunggu petunjuk Anas. Bahkan pemenang tender disebutnya telah diatur mereka berdua. Untuk Andi Mallarangeng, Nazar menyebut kelompoknya sengaja tidak membuka informasi. Meski satu partai, dia menyebut ada perbedaan pandangan. Apalagi, tujuan Anas dan Nazar mengatur proyek adalah untuk menabung. Tabungan itu, nantinya akan digunakan sebagai modal untuk mendukung Anas saat pemilihan Ketum Partai Demokrat. Andi yang mendapat porsi paling sedikit untuk memberikan keterangan mengatakan anggaran proyek seakan bocor di mana-mana. Andi mengatakan, sebelum dia tahu soal anggaran proyek Hambalang membengkak menjadi Rp2,5 triliun, stafnya ternyata sudah lebih tahu. \"Dari persidangan ini, sepertinya memang DPR lebih banyak tahu,\" tuturnya. Sementara Anas, membantah semua keterangan Nazaruddin. Dia menyebut pernyataan terpidana kasus Wisma Atlet Sea Games itu mengada-ada atau ilusi belaka. \"Saya tidak ada pertemuan yang dimaksud saksi Nazaruddin. Saya meduga itu adalah pengalamannya diri sendiri,\" ungkapnya. Dia menjelaskan cukup panjang soal tudingan meminta Ignatius menelepon Kepala BPN Joyo Winoto. Dia menyebut itu tidak sesuai fakta karena sepengetahuannya, justru Mindo Rosalina yang diminta Nazaruddin untuk mengurus sertifikat tanah Hambalang. Versinya, Ignatius bertemu dirinya dalam rangka menjelaskan program kerjanya sebagai badan legislasi. \"Saya sampaikan semacam arahan. Disela-sela itu, Nazaruddin ngomong ada masalah Kemenpora di BPN, tolong Pak Ignatius dorong. Saya nggak ngerti apa maksudnya,\" klaim Anas. Kesaksian mereka bertiga berjalan sekitar dua jam. Sebelum mengakhiri sidang, seperti biasa penuntut menunjukkan berbagai barang bukti. Namun, Anas membantah berbagai barang bukti tersebut. Di belakang Anas, ada Nazaruddin yang masih duduk di kursi saksi sambil cekikikan. Kadang, dia juga menggelengkan kepala melihat bantahan Anas. \"Saya tidak tahu semua itu,\" kata Anas. Terpisah, di KPK, penyidik kembali meminta keterangan dari mantan menteri keuangan Agus Martowardojo. Dia memberikan keterangan untuk tersangka kasus Hambalang lainnya, yakni Machfud Suroso. Sekitar tiga jam dia diperiksa dan memberikan keterangan seperti pemeriksaan dirinya sebelum ini. (dim)

Tags :
Kategori :

Terkait