Kejari Indramayu Segera Umumkan Tersangka Korupsi PKBM, Kerugian Negara Tembus Rp1,4 Miliar

Senin 15-12-2025,13:40 WIB
Reporter : Burhan/Adun
Editor : Tatang Rusmanta

Identitas siswa dari sekolah formal tersebut kemudian dimasukkan sebagai peserta PKBM, sehingga menimbulkan data fiktif dalam laporan pertanggungjawaban.

BACA JUGA:Ribuan Warga Padati Stadion Watubelah, Senam Massal HUT ke-26 Radar Cirebon Penuh Energi

“Doakan kami agar proses penetapan tersangka dapat berjalan sesuai rencana pada awal Januari 2026,” kata Fadlan.

Temuan penyidik menunjukkan bahwa praktik data fiktif ini dilakukan secara sistematis dan melibatkan laporan dari satuan pendidikan formal.

Skema tersebut diduga menjadi modus utama dalam pencairan dana program PKBM.

Kejari Indramayu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Menurut Fadlan, penetapan tersangka hanya tinggal menunggu finalisasi berkas penyidikan.

“Kami bekerja secara profesional dan tidak main-main dalam penanganan kasus korupsi. Kami mohon dukungan masyarakat agar proses penegakan hukum ini berjalan lancar,” tegasnya.

Tak berhenti di kasus PKBM, Kejari Indramayu juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan korupsi di beberapa dinas lain.

Sejumlah perkara disebut telah masuk tahap akhir dan tinggal menunggu penetapan tersangka.

Kategori :