Kejari Indramayu Segera Umumkan Tersangka Korupsi PKBM, Kerugian Negara Tembus Rp1,4 Miliar

Senin 15-12-2025,13:40 WIB
Reporter : Burhan/Adun
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu akan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) pada Januari 2026.

Kasus ini diduga menyeret beberapa pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indramayu.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Dr Muhammad Fadlan, mengungkapkan bahwa penyidikan sejak 2024 telah menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.

Skandal ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,4 miliar.

BACA JUGA:Detik-detik Kebakaran di Kasepuhan Cirebon Berhasil Dikendalikan

BACA JUGA:Saat Lapak PKL Dibongkar, Sulaiman Tetap Menjahit Sepatu Demi Keluarga

“Penetapan tersangka akan kami umumkan pada Januari 2026. Saat ini proses penyidikan sudah sangat matang,” ujar Fadlan saat wawancara eksklusif usai Salat Jumat di Kantor Puspihat Indramayu, Jumat (12/12/2025).

Fadlan menjelaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi PKBM telah berjalan sejak Agustus 2024.

Tim penyidik Kejari Indramayu bahkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kantor Disdikbud Indramayu untuk menelusuri dokumen, perangkat elektronik, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan manipulasi data.

Hingga kini, sedikitnya 60 orang saksi telah diperiksa. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting yang menguatkan dugaan adanya praktik manipulasi data peserta PKBM pada tahun anggaran 2023.

BACA JUGA:Guru SD dan Buruh Rotan Menang Hadiah Umrah HUT Radar Cirebon 2025

BACA JUGA:Bapak Pengguna Setia Nmax Ini, Beli Motor Dapat Motor di Event Yamaha Maxibhition

Kasus ini bermula dari pengiriman data peserta PKBM oleh Disdikbud Indramayu kepada kementerian terkait.

Dalam proses tersebut, data diduga dimanipulasi dengan cara menambah jumlah peserta didik penerima program, sehingga nilai anggaran yang dicairkan menjadi lebih besar dari seharusnya.

Tak hanya itu, tim penyidik juga menemukan adanya PKBM yang diduga menggunakan data peserta didik dari sekolah formal, seperti SD dan SMP.

Kategori :