Angkot Puncak Dilarang Beroperasi saat Nataru 2026, Sopir Dapat Kompensasi Rp800 Ribu.

Selasa 16-12-2025,19:33 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Rusdi Polpoke

Pemprov Jabar juga akan memberikan kompensasi kepada pengemudi delman dan becak di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon. "Total delman dan becak itu kurang lebih ada 1.470 di enam daerah," katanya.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut, Dishub Jabar akan melakukan pengawasan langsung selama masa libur Nataru. 

Monitoring dilakukan guna memastikan angkot, becak, dan delman penerima kompensasi benar-benar berhenti beroperasi sesuai ketentuan. 

"Kita akan monitoring, apakah betul mereka berhenti setelah diberikan (kompensasi). Itu akan terbaca," tutupnya.

Kebijakan tersebut terbukti efektif pada mudik Idulfitri 2025 lalu. Data Dinas Perhubungan Jawa Barat menunjukkan terjadi peningkatan kecepatan kendaraan selama masa mudik. 

Misalnya, kecepatan rata-rata perjalanan Garut–Bandung (lintas Limbangan–Malangbong) meningkat menjadi 20–30 km per jam dari sebelumnya 10–20 km/jam pada 2024. 

Sementara itu, lintas Garut–Tasikmalaya meningkat menjadi 30–40 km per jam dari 20–30 km per jam. (*)

Kategori :