Usai Buron 3 Pekan, Pelaku Curas Santri di Majalengka Ditangkap Polisi di Sukabumi

Sabtu 20-12-2025,02:01 WIB
Reporter : Ono Cahyono
Editor : Moh Junaedi

Namun, keduanya diduga pernah melakukan tindak pidana serupa di sejumlah kota lain yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh Satreskrim Polres Majalengka.

‎Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi juga memastikan kedua pelaku bukan residivis.

Kapolres Majalengka mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat beraktivitas di waktu rawan.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan,” imbaunya.

Terpisah, seorang santri teman korban yang datang ke Polres Majalengka saat Jumpa Pers mengatakan, temannya menjadi korban perampasan sepeda motor miliknya secara paksa. 

Modusnya berpura pura mau menitipkan uang untuk salah satu ustad yang ada di pesantren. Namun saat di tempat yang sepi korban dipukul pakai helm oleh pelaku, lantas motor dibawa kabur. (ono)

Kategori :