Usai Buron 3 Pekan, Pelaku Curas Santri di Majalengka Ditangkap Polisi di Sukabumi

Sabtu 20-12-2025,02:01 WIB
Reporter : Ono Cahyono
Editor : Moh Junaedi

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang santri di Kabupaten Majalengka berhasil diungkap tuntas oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Majalengka.

Dua pelaku curas berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Sukabumi, setelah melalui rangkaian penyelidikan intensif selama hampir tiga pekan.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian dalam konferensi pers, Kamis 18 Desember 2025, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras Unit Resmob Satreskrim Polres Majalengka dengan mengumpulkan keterangan saksi, alat bukti, serta rekaman CCTV.

BACA JUGA:LPS Ungkap Kredit Bermasalah Rp139 Miliar di BPR Indramayu, Kasus Melaju ke Ranah Pidana

BACA JUGA:Menyongsong 2026, KNPI Kota Cirebon Keluarkan Instruksi Penting untuk Pemuda!

BACA JUGA:Operasi Lilin Lodaya Dimulai! Polres Cirebon Kota Ungkap Langkah Pengamanan Nataru

“Kurang lebih tiga minggu tim kami melakukan penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti. Alhamdulillah kasus ini berhasil diungkap,” ujar AKBP Willy Andrian.

Dua tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Sukabumi tanpa perlawanan. 

Polisi turut mengamankan sarana yang digunakan pelaku, termasuk sepeda motor milik korban yang dirampas saat kejadian.

Kapolres mengungkapkan, peristiwa curas tersebut terjadi pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Nanggerang–Pasanggrahan, Blok Cikedung, Desa Maja Utara, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

Pelaku awalnya pelaku menghentikan korban dengan modus berpura-pura hendak menitipkan uang kepada seorang ustaz yang dikenal korban. 

Setelah membawa korban ke jalan yang sepi, pelaku kemudian merebut secara paksa kendaraan korban dan melarikan diri.

BACA JUGA:Nataru Bakal Padat! Tol Cipali Siapkan Jurus Rahasia Hadapi 1,5 Juta Kendaraan

BACA JUGA:Bedah Buku Kerukunan di Pesantren Gedongan, PKUB Tegaskan Indonesia Calon Role Model Harmoni Dunia

Hasil pengembangan sementara menunjukkan para tersangka baru satu kali melakukan aksi curas di wilayah hukum Polres Majalengka. 

Kategori :