Namun, keduanya diduga pernah melakukan tindak pidana serupa di sejumlah daerah lain dan masih dalam proses pendalaman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi memastikan keduanya bukan residivis.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di waktu dan lokasi rawan.
"Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan,” ujarnya.
BACA JUGA:Polresta Cirebon Gerebek Miras Ilegal, 138 Botol Disita, Pelaku Langsung Ditindak!
BACA JUGA:Razia Nataru Cirebon: Satpol PP Bongkar Prostitusi Online, 16 Pasangan Mesum Diamankan!
Sementara itu, salah seorang teman korban yang hadir saat jumpa pers membenarkan modus pelaku. Menurutnya, pelaku berpura-pura hendak menitipkan uang kepada salah satu ustaz di pesantren.
"Namun saat berada di tempat sepi, korban dipukul menggunakan helm, lalu sepeda motornya dibawa kabur," katanya.