Selanjutnya, usulan UMK dan UMSK Majalengka 2026 ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat untuk ditetapkan secara resmi.
Pemerintah daerah berharap kebijakan kenaikan upah ini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha, serta menjaga stabilitas hubungan industrial di Kabupaten Majalengka.